Polda Metro Jaya masih tunggu konfirmasi kehadiran Roy Suryo

10 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu konfirmasi kehadiran pakar telematika Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Barusan tadi sudah kami cek, saudara RS terjadwal akan dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi pada tahap penyelidikan, hari ini, Kamis tanggal 3 Juli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Namun Ade Ary menyampaikan sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan pihaknya masih menunggu.

"Saat ini penyelidik masih menunggu, menunggu hadir atau tidak," katanya.

Ia juga menjelaskan Roy Suryo belum melakukan konfirmasi kehadirannya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi periksa 49 saksi soal kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi

Baca juga: Polisi diminta gerak cepat tangani kasus ijazah palsu Jokowi

"Untuk sekarang ini konfirmasi belum diterima oleh penyelidik, penyelidik masih menunggu, nanti kita 'update' lagi nanti sore," jelas Ade Ary.

Sementara itu, Ade Ary juga menjelaskan bahwa Rabu (2/7) seharusnya ada empat saksi yang diundang klarifikasi yaitu berinisial ES, K, DH dan RS, namun mereka tidak hadir.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan," kata Ade Ary.

Ade Ary menyebutkan, 49 saksi itu adalah saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari terlapor.

Baca juga: Kapolri sebut penyelidik dalami dokumen kasus ijazah Jokowi

Baca juga: Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya terima pelimpahan berkas

"Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini dan para terduga terlapor," kata dia.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |