Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kapolres Jaksel bantah terima uang Rp400 juta dari anak bos Prodia
Ade Ary mengatakan sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus, " ucapnya.
Baca juga: Kompolnas desak Polda periksa Kapolres Jaksel imbas pemerasan Bintoro
Sebelumnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menyebutkan sidang etik dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya bakal digelar minggu depan.
"Kami rencanakan minggu depan, untuk info selanjutnya bisa ke Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/2).
Baca juga: Polda segera sidang etik kasus dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim
Namun Radjo saat itu belum menjelaskan kapan waktu tepatnya pelaksanaan sidang etik yang akan digelar terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan anggota personel Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.
"Bisa ke Bid Humas, kami akan koordinasikan dengan Humas Polda Metro Jaya, " ucapnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025