Batam (ANTARA) - Jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau kembali menangkap komplotan perompak yang biasa beraksi mencuri di kapal-kapal asing di Selat Philip, Kepulauan Riau.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri AKBP Zamrul Aini di Mapolairud, Kota Batam, Jumat, mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan kelompok perompak pada 14 Juli 2025.
"Kami telah menangkap sebanyak dua komplotan jaringan perompak di laut. Satu komplotan sudah dirilis 14 Juli. Alhamdulillah, kemarin (Kamis-red) kami menangkap satu lagi komplotan kedua sebanyak dua orang," kata Zamrul.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, kelompok yang baru ditangkap ini dipimpin oleh Joko alias J, beranggotakan enam orang. Sebanyak 4 orang telah ditangkap, dua orang lainnya masih buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kelompok J, kata dia, beraksi merompak Kapal Africa Three berbendera Denmark pada pertengahan Juli.
Setelah menangkap kelompok yang pertama yakni kelompok P, penyidik memburu dua kelompok perompak lainnya, yakni Kelompok J dan Kelompok JO.
"J berhasil ditangkap sesuai hasil lidik kami dan CCTV juga jelas dan baju yang digunakan oleh tersangka J persis sama dengan baju yang tertangkap kamera CCTV," kata Zamrul.
Selain menangkap para tersangka, penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan barang bukti onderdil kapal yang dicuri oleh kelompok J, kebanyakan jenis piston.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa kapal pancung dan speedboat yang digunakan para perompak beraksi. Serta peralatan seperti tali, galah, dan pistol mainan untuk menakuti anak buah kapal saat beraksi.

Penyidik masih mengembangkan penadah yang menerima hasil curian Kelompok J.
Zamrul menambahkan, dari penangkapan kelompok perompak J, dikembangkan tindak pidana narkoba yang melibatkan tersangka J.
"Jadi tersangka J selain merompak dia juga pengedar narkoba," katanya.
Dia mengatakan J merupakan residivis kasus narkoba, dari baru bebas dari lembaga pemasyarakatan. Dia merompak kapal asing untuk modal membeli sabu untuk diedarkan bersama istrinya berinisial M.
"Jadi J ditangkap bersama istrinya M, keduanya menyimpan sabu berat total 124 gram," katanya.
Zamrul menambahkan, J dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan narkoba. Sedangkan istrinya tersangka M dipidana terpisah kasus narkoba.
"Kami masih terus memburu satu kelompok perompak lainnya yang masih DPO. Mohon doanya," kata Zamrul.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.