Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mencegah keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal ke Timur Tengah melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Kamis, mengatakan tujuh orang calon pekerja migran ilegal tersebut rencananya hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Para orang calon pekerja migran ilegal itu dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelasan) di Abu Dhabi melalui jalur nonprosedural,” kata Pandra.
Ia menjelaskan kronologi terungkapnya rencana keberangkatan tujuh orang orang calon pekerja migran ilegal tersebut terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 07.00 WIB di Pelabuhan Batam Centre.
Saat itu petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh orang calon pekerja migran nonprosedural tersebut. Mereka berasal dari Batam, Karimun dan Bengkalis, Riau.
Baca juga: KP2MI: Peraturan satu pintu perlu untuk kurangi dan cegah PMI ilegal
Kabid Humas menambahkan petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang calon pekerja migran ilegal tersebut dan diperoleh informasi awal bahwa mereka telah diatur keberangkatannya oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi.
"Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder di luar negeri," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran, penyidik dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berkoordinasi dengan Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi tujuh orang calon pekerja migran ilegal yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pandra menambahkan Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal atau nonprosedural dapat merugikan masyarakat.
"Saat ini kasus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran nonprosedural itu," ujarnya.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan migran ilegal ke Malaysia
Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ade Mulyana mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini dan polisi masih menyelidiki pelaku yang mengirim para calon pekerja migran ilegal tersebut.
"Kami sudah dapatkan informasi pihak yang mengurusnya itu warga negara Indonesia yang berada di Abu Dhabi. Sudah kami hubungi untuk dimintai keterangan, tetapi hari ketiga sudah hilang dan tidak bisa dihubungi lagi," katanya.
Menurut Ade, para calon pekerja migran ilegal itu berpotensi menjadi korban TPPO karena modus yang dilakukan pihak perekrut memberangkatkan mereka ke Abu Dhabi untuk diwawancara dan dilatih, apabila cocok baru akan dipekerjakan.
Selain itu, perusahaan perekrut berada di Abu Dhabi, bukan berada di Indonesia.
"Modusnya, para calon pekerja migran Indonesia ini diberangkatkan dulu untuk interview dan training, kalau sudah cocok baru dipekerjakan. Sesuai aturan ini tidak dibolehkan," katanya.
Terlebih tujuh orang calon pekerja migran ilegal itu belum pernah memiliki pengalaman kerja di luar negeri. Selain itu, pihak pengurus yang dihubungi sudah tidak bisa lagi dihubungi.
"Pengurus atau operator yang mengurus keberangkatan calon pekerja migran tersebut adalah warga negara Indonesia, tetapi menggunakan nomor Abu Dhabi," kata Ade.
Baca juga: Wamen P2MI sebut tren PMI nonprosedural gunakan visa turis meningkat
Baca juga: KP2MI: 70 persen korban TPPO merupakan pekerja migran nonprosedural
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025