Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo berpendapat kenaikan tarif air bersih yang mencapai 71,3 persen bagi kelompok K III dapat merugikan dunia usaha.
"Ini mengganggu dunia usaha di Jakarta, apalagi di tengah gencarnya efisiensi yang perlu dilakukan para pelaku usaha setelah adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP)," kata Francine di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, industri dan niaga juga mendapatkan tarif tinggi hingga 71,3 bersama kelompok pengguna K III lainnya, seperti penghuni apartemen dan kondominium.
Baca juga: Legislator nilai Kepgub kenaikan tarif air PAM cacat hukum
Francine menjelaskan, tarif batas atas air minum PAM Jaya yang ditetapkan keputusan gubernur (Kepgub) 730/2024 seharusnya adalah 4 persen kali UMP tahun 2024 dibagi 10, sehingga tarif tertinggi tidak boleh lebih dari Rp20.269/m3.
"Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024," ujarnya.
Dalam Kepgub 730/2024 ada dua tarif pada kelompok pelanggan K III yang melanggar batas atas air minum tersebut. Pertama, tarif Rp23.000/m3 untuk pelabuhan laut dan udara.
Kedua, tarif Rp21.500/m3 untuk apartemen, kondominium, pusat perbelanjaan, motel, hotel bintang 1 sampai bintang 5, salon kecantikan, kafe, bank, bengkel besar, ruko, rukan, pabrik, pergudangan, tongkang air, tempat wisata, maupun industri lainnya.
Baca juga: Penyesuaian tarif air PAM dinilai sudah tepat
Francine kembali mempertanyakan alasan kenaikan tarif air minum oleh PAM Jaya yang sejak tahun 2017 selalu mengalami keuntungan dan baru saja membagikan dividen di tahun 2024.
"Padahal sebagai perusahaan umum daerah, PAM Jaya wajib mengutamakan layanan publik yang efisien dan tidak memprioritaskan keuntungan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, penyesuaian tarif air telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Baca juga: Penyesuaian tarif baru PAM Jaya untuk tingkatkan pelayanan
Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, Arief mengatakan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Tidak hanya itu, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujudnya 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta. Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025