Kementerian UMKM bentuk satgas untuk awasi perdagangan barang bajakan

6 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.

Satgas ini tidak hanya bertugas untuk melindungi dan memberdayakan UMKM di Indonesia, tetapi juga akan menindak tegas para pelaku UMKM yang terbukti melakukan pembajakan dan pemalsuan produk.

Pernyataan ini disampaikan Maman sebagai respons terhadap laporan mengenai dugaan praktik pembajakan dan pemalsuan produk yang terjadi di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

"Inilah kenapa bagi kami Kementerian UMKM menjadi penting untuk membuat satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia. Dalam langkah tadi, apabila ada isu-isu seperti itu, satgas bisa langsung turun menindak,” katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut pembentukan satgas saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai kementerian dan institusi terkait. Proses komunikasi awal telah dilakukan dengan beberapa pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi UMKM.

Tujuannya adalah agar UMKM dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi dan meningkatkan produksi barang yang baik secara optimal.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah produk lokal yang tidak memiliki merek menjadi sasaran utama pemalsuan, dia menyatakan perlunya verifikasi lapangan terlebih dahulu.

"Untuk merespons itu, saat ini kan baru ada informasi ini, saya harus cek dulu ke lapangan. Siapa tahu mungkin ternyata benar atau ternyata benar tapi kurang tepat. Jadi biar nanti kami cek dulu di lapangan," jelasnya.

Rencana pembentukan satgas perlindungan UMKM pertama kali disampaikan Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada bulan lalu.

Dalam rapat itu, ia mengatakan satgas ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik rentenir yang memberikan bunga sangat tinggi.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat telah memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pasar yang terkenal melakukan pemalsuan dan pembajakan.

Kementerian Perdagangan RI menemukan bahwa barang-barang yang dijual di pasar tersebut telah melalui proses impor yang benar, tetapi melanggar aturan merek dagang.

Baca juga: Kemendag temukan barang-barang bajakan di Mangga Dua melanggar HaKI

Baca juga: Mendag: Perlu tegakkan HaKI respon AS soroti bajakan di Mangga Dua

Baca juga: Kadin sebut satgas pengawasan barang impor melindungi UMKM nasional

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |