Surabaya (ANTARA) - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap warga Malang berinisial MA (49) sebagai pelaku praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
"Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” ujar Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Tersangka diketahui menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital. Modusnya, menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg lalu memindahkan isi gas dengan bantuan regulator dan pendingin berupa es batu.
"Pelaku kerap membeli tabung LPG subsidi 3 kg di beberapa agen yang ada di Malang," ujar Kompol Gandi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry, 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, dua tabung LPG 12 kg berisi, serta peralatan pendukung lainnya.
Baca juga: Kasus beras oplosan, Polda Jatim amankan satu pelaku di Sidoarjo
Dalam satu hari, pelaku dapat memindahkan isi empat hingga lima tabung LPG 3 kg untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kg. Hasil oplosan dijual ke masyarakat dengan harga Rp185.000–Rp195.000 per tabung.
"Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung per hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar," tuturnya.
Kompol Gandi menambahkan sebagian besar segel tabung 12 kg bekas, namun ada juga segel baru yang dibeli secara daring.
“Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” tegasnya.
Kerugian negara akibat aksi pelaku diperkirakan mencapai Rp162 juta. Sementara MA dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Gandi.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.