Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Kabupaten Banyumas dengan omzet penjualan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Kamis, mengatakan, produsen gula oplosan tersebut mencampur gula merek Raja Gula yang diproduksi oleh PT RNI dengan gula rafinasi serta gula apkiran dari pabrik gula.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi Kementerian Pertanian atas peredaran gula yang diduga oplosan di wilayah utara dan selatan Jawa Tengah.
"Dari penelusuran diketahui terdapat tiga gudang yang memproduksi gula oplosan itu di wilayah Banyumas," katanya.
Ia menyebut terdapat beberapa modus pengoplosan yang dilakukan di gudang tersebut.
Ia mencontohkan 50 kg gula apkiran dicampur dengan tiga sak gula rafinasi.
Gula-gula oplosan itu, lanjut dia, kemudian diwadahi dalam kantong dengan merek Raja Gula.
Dalam pengungkapan itu, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MS (52) yang merupakan pemilik gudang sekaligus orang yang memproduksi gula oplosan tersebut.
Ia mengungkapkan pabrik yang telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi sekitar 300 hingga 500 ton per bulan itu telah merugikan PT RNI sebagai pemilik merek Raja Gula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca juga: Komisi III harap penanganan kasus kematian Brigadir MN berproses cepat
Baca juga: Kasus kematian diplomat Kemlu ditangani Polda Metro Jaya
Baca juga: Polda Jateng bongkar pabrik pupuk palsu di Boyolali
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.