Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap komplotan pemalsu uang yang tempat produksinya berada di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa, mengatakan, enam anggota komplotan tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Keenam tersangka yang sudah diamankan masing-masing W (70) warga Kabupaten Boyolali, M (50) warga Kabupaten Tangerang, BES (54) warga Kabupaten Kudus, HM (52) warga Kabupaten Bogor, JIP (58) warga Kabupaten Magelang, dan DMR (30) warga Kabupaten Sleman.
Dwi menyebut para pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam proses produksi hingga penjualan uang.
"Ada yang berperan sebagai pemodal, ada yang berperan dengan desainer uang yang dicetak," katanya.
Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Selain itu terdapat pula 1.800 lembar uang palsu yang sedang dalam proses pencetakan, beserta alat pencetaknya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, sudah ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan di wilayah Jawa Timur
Dwi menambahkan komplotan ini mengaku sudah beraksi sejak Juni 2025
"Namun masih kami dalami kebenarannya. Ada salah satu tersangka diduga pernah melakukan pidana yang sama sehingga hasil cetakannya bagus," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Baca juga: Empat terdakwa perkara Uang Palsu dituntut 3 tahun penjara
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran uang palsu di Jakarta Selatan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.