Polda: Hasil ekshumasi jadi acuan tetapkan tersangka kasus Brigadir MN

2 months ago 6

Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menerangkan bahwa hasil autopsi dari ekshumasi makam menjadi acuan penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

"Kami tidak mengejar pengakuan terhadap pelaku. Patokan kami hasil ekshumasi karena ahli yg melihat dan memeriksa almarhum, beranggapan bahwa kasus ini bisa berlanjut," kata Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Markas Polda NTB, Mataram, Jumat.

Dengan mengungkapkan hal tersebut, Syarif tidak membeberkan siapa pelaku dari tiga tersangka yang menganiaya dengan cara mencekik korban sesuai kesimpulan ahli forensik yang melakukan autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Syarif hanya menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir MN meninggal dunia masih dalam penyidikan lebih lanjut dari penetapan tiga tersangka.

Namun, dari rangkaian penyidikan, Syarif menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan korban itu terjadi dalam rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 Wita, saat posisi korban sedang pingsan di kolam penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Baca juga: Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi bertambah jadi tiga orang

Sebelum ditemukan adanya dugaan tersebut, penyidik mendapatkan keterangan bahwa korban bersama tiga tersangka sedang berkumpul menikmati pesta kecil di lokasi kejadian.

Ketika itu, salah seorang dari tiga tersangka yang tidak disebutkan inisialnya memberikan sesuatu untuk dikonsumsi korban.

"Posisinya di dalam kolam, berendam. Di situ ada peristiwa almarhum merayu dan mendekati rekan alias tersangka (M). Dan itu dibenarkan oleh saksi di TKP," ujarnya.

Baca juga: PTDH dua perwira di NTB terungkap tak terkait penganiayaan Brigadir NH

Syarif mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.

Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap dia.

Karena merasa upaya di tahap penyidikan sudah lengkap dan memenuhi sedikitnya dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang yang berada di lokasi sebagai tersangka. Mereka adalah Kompol Y dan Ipda HC, serta M yang merupakan seorang perempuan.

Kepolisian menetapkan mereka yang turut berada di lokasi kejadian, yakni di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polda NTB pecat dua perwira terkait kematian anggota di Gili Trawangan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |