Polda Banten tangkap 14 orang pengedar uang palsu lintas provinsi

3 hours ago 2

Serang (ANTARA) -
Aparat Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 orang terkait kasus peredaran uang palsu yang merupakan sindikat lintas provinsi Banten-Jawa Barat.

"Para tersangka itu adalah sindikat wilayah Jawa Barat dan Banten, mereka sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun," ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Kamis.

Dian mengatakan salah satu tersangka, AM (45) merupakan residivis yang pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2014, dengan kasus yang sama sebagai pencari pembeli dan pengantar uang palsu.

Namun pada kasus ini, AM berlaku sebagai pembuat uang palsu tersebut.

"Si pembuat ini belajar dari temannya, yang sekarang sudah menjalani proses hukum di lapas di Jakarta," kata dia.

Selain AM, Polda Banten juga menangkap jaringannya yang bergerak mengedarkan uang palsu yakni ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Penangkapan sindikat tersebut berawal dari laporan penjualan dan peredaran uang palsu pada Minggu (19/1), di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikuba, Kabupaten Tangerang.

Petugas menginterogasi tersangka ZL, yang dicurigai membawa Rp15 juta pecahan Rp100 ribu palsu.

ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pencarian terhadap asal muasal peredaran uang palsu berkembang hingga menangkap para pelaku.

"Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli. Di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” ujar Dian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan uang palsu rupiah sebanyak 1.600 lembar.

Selain itu juga diamankan pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 1.034 lembar dan pecahan 5.000 Real Brazil sebanyak 200 lembar.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” terang Dian.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu," kata dia.

"Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten," ujar dia menutup.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |