PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus

3 weeks ago 24

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Kemudian, hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan berkaitan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Disampaikan termohonnya, yakni Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut.

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek.

Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.

Baca juga: Praperadilan Andrie Yunus, Polisi: Tak ada upaya penghentian perkara

Baca juga: Sidang tuntutan 4 personel TNI kasus Andrie Yunus ditunda ke 3 Juni

Baca juga: KY dalami laporan dugaan etik hakim sidang kasus air keras

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |