Pemkab Nabire lanjutkan aturan ganjil-genap pengisian BBM subsidi

1 hour ago 2

Nabire (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, melanjutkan pemberlakuan sistem ganjil-genap plat nomor kendaraan yang akan mengisi BBM subsidi di SPBU, meskipun kebijakan itu memicu kontroversi di masyarakat.

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari di Nabire, Minggu, mengatakan penertiban BBM bersubsidi melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Juni 2026 tersebut menunjukkan hasil positif terutama dengan berkurangnya antrean kendaraan di SPBU.

“Salah satu poin di SE Bupati tersebut adalah pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU sejak 19 Juni 2026. Sekarang sudah mulai kelihatan, antrean motor, mobil dan truk di SPBU sudah banyak berkurang,” ujarnya.

Ia mengatakan, antrean kendaraan di sekitar SPBU selama ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan memadati badan jalan.

Meskipun berjalan baik, pemda tetap akan melakukan evaluasi berkala setiap bulan setelah ditetapkannya kebijakan pengawasan dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Masih terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut, salah satu masukan datang dari pengemudi ojek yang mengaku terdampak oleh penerapan sistem ganjil-genap karena membutuhkan pasokan BBM cukup tinggi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

"Memang masih ada pro dan kontra. Setiap kebijakan pemerintah pasti ada tanggapan yang berbeda, sehingga akan terus kami evaluasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta mencegah penyalahgunaan dalam distribusinya.

"Intinya Bupati Nabire tetap tegas bahwa surat edaran itu tetap berlaku agar BBM subsidi dinikmati masyarakat yang memang berhak," katanya.

Selain melanjutkan pemberlakuan sistem ganjil-genap, pemerintah daerah juga akan segera menertibkan penjualan BBM oleh Pertamini atau pengecer.

Penertiban terhadap Pertamini juga mencakup pemeriksaan legalitas usaha dan pengawasan standar takaran BBM yang dijual kepada masyarakat.

Ia menegaskan Pertamini atau penjual bensin eceran hanya dapat memperdagangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax.

Aturan itu sudah tertuang jelas pada Pasal 55 UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana penyalahgunaan pengangkutan dan atau penjualan BBM subsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Ia menambahkan, pada SE Bupati tersebut juga mengatur bahwa kendaraan berpelat nomor luar daerah tetap tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di Nabire.

Pemilik kendaraan yang ingin memperoleh hak tersebut diwajibkan terlebih dahulu melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat nomor Papua Tengah (PT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap penegakan kebijakan tersebut mampu menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib, mengurangi antrean di SPBU, serta memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Bupati Nabire terbitkan Surat Edaran penataan distribusi BBM subsidi

Baca juga: Wabup Nabire: Distribusi BBM subsidi diperketat cegah penyalahgunaan

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |