PN Indramayu: Anak di bawah umur jadi tergugat perkara sengketa tanah

2 months ago 7

Indramayu (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, membenarkan adanya perkara sengketa tanah yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial ZI (12) sebagai salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh kakek kandungnya sendiri.

“Benar, di PN Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba dalam keterangannya di Indramayu, Jumat.

Ia menjelaskan perkara tersebut merupakan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, terkait sebidang tanah yang selama ini ditempati ZI bersama keluarga intinya, yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.

Adrian menyebutkan sidang perdana perkara itu telah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, sidang ditunda karena salah satu tergugat, yakni ZI, tidak hadir dalam persidangan dan belum memiliki kuasa hukum.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, agenda mediasi juga belum dapat dilakukan karena masih menunggu kehadiran seluruh tergugat.

Menurut dia, pada sidang sebelumnya, baru tergugat pertama dan kedua, yakni ibu serta kakak ZI, yang hadir dengan pendampingan kuasa hukum.

“Mediasi belum bisa dilaksanakan karena tergugat tiga belum hadir,” katanya.

Terkait posisi ZI sebagai anak di bawah umur, Adrian menegaskan bahwa PN Indramayu membuka ruang pendampingan dari lembaga terkait jika dibutuhkan, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Tidak ada larangan dari pengadilan. Itu merupakan hak tergugat untuk menghadirkan pendamping, termasuk dari KPAI,” katanya.

Sementara itu kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan rumah yang disengketakan merupakan bangunan peninggalan kedua orang tua mereka, yang sudah ditempati selama lebih dari 15 tahun.

“Saya dan adik tinggal di rumah ini sejak saya umur lima tahun. Saya sangat menyayangkan perkara ini harus dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Meski merasa kecewa, ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai agar tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan beban psikologis bagi keluarganya.

Dari informasi yang dihimpun, ZI bersama ibunya Rastiah (37) dan kakaknya Heryatno (20) tinggal di rumah yang menjadi objek sengketa.

Setelah ayah ZI, Suparto, meninggal dunia sekitar satu tahun lalu, sang kakek menggugat kepemilikan tanah tersebut melalui jalur hukum.

Baca juga: Wapres minta Menhut tuntaskan kasus tanah warga Sumberagung sejak 2006

Baca juga: Lapor Mas Wapres selesaikan masalah sertifikat tanah warga Jakarta

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |