Jakarta (ANTARA) - Masyarakat kini lebih mudah saat hendak pindah domisili. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses pindah alamat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, yang secara resmi menghapus persyaratan tersebut. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi administrasi kependudukan di Indonesia.
Aturan baru tanpa RT/RW
Berdasarkan peraturan baru tersebut, warga hanya perlu menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk pindah domisili dalam satu kabupaten/kota. Pindah penduduk di dalam satu wilayah cukup dengan KK saja tanpa memerlukan surat pengantar apa pun.
Alasan penghapusan syarat ini karena data kependudukan pada sistem Dukcapil sudah lengkap dan terintegrasi. Dengan demikian, tidak lagi diperlukan verifikasi manual dari tingkat RT/RW maupun desa atau kelurahan.
Prosedur pindah domisili
Untuk kasus pindah domisili lintas kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat tetap harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal. SKP ini wajib dibawa ke Dukcapil daerah tujuan untuk proses penerbitan KTP dan KK baru.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
• Fotokopi KK
• SKP (untuk lintas wilayah)
• e-KTP
Jika pindah hanya dalam satu kabupaten/kota, hanya KK yang diperlukan.
Proses pindah domisili
Berikut ini langkah-langkah pindah domisili sesuai prosedur yang berlaku:
1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil asal dengan membawa persyaratan berikut:
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Mengisi formulir F-1.03 yang disediakan oleh Disdukcapil
• e-KTP asli untuk keperluan verifikasi data
2. Hal yang perlu diperhatikan:
• Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis
• SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) akan diterbitkan langsung oleh pihak Disdukcapil
3. Saat tiba di wilayah tujuan, lakukan langkah ini:
• Serahkan SKPWNI ke kantor Disdukcapil di daerah tujuan
• Serahkan e-KTP lama untuk dimusnahkan sebagai bagian dari prosedur
4. Dokumen yang akan diterima setelah proses selesai:
• Kartu Keluarga (KK) baru, bisa dengan nomor yang sama atau yang baru
• e-KTP baru dengan alamat sesuai domisili baru
Dengan demikian, masyarakat cukup membawa KK untuk pindah domisili dalam satu kabupaten/kota tanpa surat RT/RW. SKP hanya diperlukan untuk pindah lintas kabupaten/kota atau provinsi. Sistem Dukcapil terpadu mempermudah proses tanpa verifikasi manual, dengan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar.
Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan administrasi kependudukan. Masyarakat diharapkan memahami aturan resmi yang berlaku serta berani melapor apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur
Baca juga: Jakut dekatkan layanan administrasi kependudukan ke warga
Baca juga: Hanya warga DKI yang bisa dapatkan layanan dari "Pasukan Putih"
Baca juga: Puluhan siswa MAN 4 Jakarta ikuti rekam KTP elektronik Dukcapil Jaksel
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.