Pimpinan DPR: RUU TNI tak mungkin disetujui jadi UU masa sidang ini

2 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tak mungkin diambil persetujuan untuk menjadi undang-undang pada masa sidang ini.

Hal itu, kata dia, karena DPR RI akan memasuki masa reses pada akhir Maret, yang bertepatan pula dengan momentum jelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Kalau dalam waktu dekat kan enggak mungkin, ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan lain sebagainya, tanggal 20 kami sudah akhir reses kan. Saya rasa enggak mungkin lah," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia pun menaksir RUU TNI akan paling cepat rampung untuk disetujui menjadi UU pada masa sidang berikutnya.

"Kemarin, saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya," ujarnya.

Baca juga: Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

Namun, dia melemparkan terkait kepastian rampungnya pembahasan RUU TNI untuk disetujui menjadi UU kepada Komisi I DPR yang sedang menggulirkan pembahasan tersebut bersama pemerintah.

"Tanyakan ke Komisi I ya ini kan (pembahasan RUU TNI) lagi berjalan ya," kata dia.

Sebelumnya (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

"Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |