Legislator apresiasi Polri tangguhkan penahanan mahasiswi kasus meme

4 hours ago 4
Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi Polri yang menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa langkah yang diambil tersebut sudah tepat.

Wakil rakyat ini menyarankan agar penanganan kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

"Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu 'kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja," ucapnya.

Lebih lanjut Tandra berharap agar Presiden Prabowo Subianto memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut.

"Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang," ucapnya.

Anggota Komisi DPR RI yang membawahi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan itu juga mengingatkan mahasiswa agar menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai dengan etika.

"Kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda, khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai dengan norma-norma etika kita," ucapnya.

Baca juga: Komisi III paham alasan polisi tangkap mahasiswi ITB tapi bisa dibina

Baca juga: Polri: Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sesuai prosedur

Diketahui bahwa tersangka SSS ditangguhkan penahannya pada hari Minggu (11/5). Sebelumnya, SSS dijerat dengan UU ITE.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," katanya.

Lebih lanjut Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |