Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencurigai kapal asing berbendera Tiongkok yang pihaknya temukan di perairan bagian selatan Bali terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono di Denpasar, Senin, mengatakan dugaan ini muncul setelah melihat bagian dalam kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) itu terdapat bilik-bilik kamar.
"Itu (TPPO) yang juga akan kami dalami karena di sekat-sekat dalam kapal itu seperti tempat tidur. Jangan sampai itu menjadi jalurnya perdagangan orang ataupun penyelundupan," kata dia.
Pung menjelaskan bahwa kapal ikan dengan enam anak buah kapal ini kali pertama terdeteksi pada hari Kamis (8/5) lalu. Sejak kemarin lusa kapal berbendera Tiongkok ini terus mendekati Bali melalui Vietnam dan Aceh.
PSDKP mulanya mencurigai kapal berukuran besar tersebut karena sebagai kapal penangkap ikan semestinya melalui alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), sedangkan mereka berputar-putar dan tidak berlayar dengan beraturan.
Tim lantas mendapat informasi dari agen BBM yang hendak melakukan transaksi dengan kapal asing tersebut. Ketika hendak transaksi, justru kapal tersebut bergerak menjauh, tidak berani.
Baca juga: Menteri P2MI: Perkuat kolaborasi institusi pengawasan siber cegah TPPO
Baca juga: Sinta Nuriyah ingatkan bahaya TPPO yang memainkan psikologi korban

Dirjen di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan ini lantas mengejar kapal tersebut menggunakan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus 01.
Setelah penelusuran awal, PSDKP menemukan kapal tersebut memiliki dokumen resmi sebagai kapal ikan. Namun, tidak ada satu pun ikan di kapal tersebut.
"Dokumennya kapal ikan, tetapi tidak ada ikannya. Setelah kami dalami, anak buah kapal itu diperintahkan untuk cari kapal ikan Indonesia untuk beli ikannya," ujar Pung.
Merasa aneh, tim mendalami dokumen keimigrasian mereka. Namun, ternyata tidak ada yang mengantongi paspor, tetapi membawa kapal hingga berjarak 2 mil dari perairan Indonesia.
Akhirnya, PSDKP berinisiatif memeriksa bagian dalam kapal, tempat tersimpannya ikan. Akan tetapi, malah menemukan bilik-bilik kamar berlapis tripleks lengkap dengan pendingin ruangan dan alat makan untuk lebih dari 20 orang.
"Jadi, di dalam itu yang seharusnya palka ikan yang adalah refrigerasinya ini dibuat kamar-kamar sekat-sekat, lalu omprengnya banyak, seperti buat memberi makan orang," ungkap Pung.
Karena kesulitan bukti untuk dianggap tindak pidana perikanan, PSDKP menyerahkan kasus dengan modus baru ini ke Polairud Polda Bali.
"Kami bisa simpulkan tindak pidana yang ada di kapal tersebut lebih cocok untuk dilakukan pendalaman ataupun penyidikannya di kepolisian," ujarnya.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025