Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyakini penegakan hukum berbasis HAM akan diperkuat dalam reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, hal tersebut seiring dengan sudah adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Jadi pasti HAM menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam reformasi Polri," kata Pigai saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu dalam rencana reformasi Polri, dirinya menuturkan Kementerian HAM menjadi salah satu unit pendukung.
Pigai menegaskan sejak awal, Presiden Prabowo Subianto sudah bersikap untuk melakukan evaluasi terhadap institusi kepolisian dan akan dilakukan dalam waktu yang cepat.
Dikatakan bahwa reformasi dimaksud dilakukan untuk transformasi institusi kepolisian yang lebih progresif, profesional, kredibel, akuntabel, dan memberi rasa keadilan pada proses penegakan hukum di masa yang akan datang.
"Reformasi itu untuk hal baik supaya lebih profesional, progresif, dan imparsial dalam proses penyelidikan. Kemudian penguatan institusinya, instrumentalnya diperbaiki, dan peningkatan profesionalisme personel," tuturnya.
Untuk itu, Menteri HAM menyebutkan reformasi secara holistik akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri, yang kemungkinan besar terdiri atas para senior di kepolisian, akademisi, pakar, hingga profesional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Komisi tersebut, kata dia, dibentuk guna merumuskan berbagai gagasan perubahan yang harus dilakukan terhadap tubuh Polri, untuk nantinya diserahkan kepada Presiden.
"Belum ada target kapan akan dibentuk, tapi memang keppres-nya sudah disiapkan dan mungkin akan segera dilantik ya sehari atau dua hari ini," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Nantinya, dijelaskan Menko bahwa komisi tersebut akan diberikan waktu selama beberapa bulan untuk menyelesaikan berbagai rumusan tentang reformasi Polri, yakni berupa pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan.
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.