Pigai: Tak ada pengekangan kebebasan sipil pada 100 hari pemerintahan

18 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa tidak ada pengekangan kebebasan sipil yang dilakukan pejabat negara pada 100 hari kerja pertama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Seratus hari lebih, saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil. Saya juga belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya," kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan pemerintah memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan sehingga lalu lintas kebebasan berekspresi berjalan dengan baik.

"Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai, baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, maupun juga instansi-instansi yang memiliki kewenangan penuh," ujarnya.

Pigai lantas berkata, "Tentu kebebasan itu tak terbatas. Sesuai dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kebebasan hanya bisa dibatasi oleh undang-undang. Karena itu, sesuai dengan koridor undang-undang adalah sesuai dengan HAM."

Baca juga: Pigai: Amnesti untuk bangun bangsa bermartabat berspirit Pancasila-HAM

Selain aspek kebebasan berpendapat, Pigai juga mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo tidak melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip berdemokrasi pada 100 hari kerja pertamanya.

"Pemerintah tidak masuk dalam urusan demokrasi yang terjadi atau yang kita selesaikan dalam waktu-waktu kemarin. Apakah itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan," tuturnya.

Hal itu bahkan tampak dari kemenangan yang diraih partai politik oposisi pemerintah di sejumlah daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Banyak juga oposisi menang di mana-mana. Gerindra malah kalah, kalah banyak. Artinya apa? Ini demokrasi di bangsa ini sudah lebih terbuka dan bebas, semua anak bangsa bertarung," paparnya.

Baca juga: Pigai sebut kerap bekerja hingga bermalam di kantor Kementerian HAM

Menteri HAM menambahkan capaian positif tersebut menjadi sebuah prestasi yang berhasil diraih pemerintahan Presiden Prabowo dalam 100 hari kerja pertamanya, sekaligus harapan bagi tegaknya HAM di tanah air.

"Karena itulah yang bisa kami (pemerintah) sumbang bagi bangsa ini oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah dalam 100 hari (pertama) ini belum ada satu orang yang dipenjarakan, ditahan, diproses hukum karena menghina pejabat negara, dan belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Ini adalah sebuah tanda-tanda menuju kebebasan untuk lima tahun ke depan," katanya.

Pada awal rapat, penilaian atas kebebasan HAM pada 100 hari kerja pemerintah Presiden Prabowo itu disampaikan Pigai manakala dirinya sedang memaparkan rencana pemberian amnesti kepada narapidana yang terjerat kasus hukum pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pimpinan negara atau pejabat negara.

"Oleh karena itulah, amnesti ini sejalan dengan pemberian amnesti terkait dengan kasus UU ITE," kata Pigai.

Baca juga: Pigai yakin napi amnesti berubah "mindset" dengan pendidikan HAM

Baca juga: Menteri HAM minta dukungan DPR terkait revisi UU HAM

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |