Petugas lepasliarkan 458 burung hasil sitaan di Kaki Gunung Rajabasa

2 hours ago 3
Kami berharap satwa yang dilepasliarkan dapat mengembalikan fungsi ekologisnya

Lampung Selatan (ANTARA) - Petugas gabungan dari KSKP Bakauheni, BKSDA, Karantina Lampung dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melepasliarkan sebanyak 458 burung ke hutan kawasan Kaki Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan hasil sitaan dari perdagangan ilegal.

Manager Site Sumatra Wildlife Center Jaringan Satwa Indonesia, Anggraini Puspa Wardhani di Lampung Selatan, Sabtu, mengatakan ratusan ekor satwa liar jenis burung itu merupakan hasil sitaan dari aksi penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni.

Alhamdulillah pada hari ini kami bersama-sama dari KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan Karantina Lampung baru saja melepasliarkan ke habitat asal sekitar 458 ekor burung dengan 14 jenis yang kami amankan bersama sama tadi malam dan tidak ada yang termasuk kategori dilindungi,” kata dia.

Menurutnya, pelepasan terhadap ratusan ekor burung ilegal hasil sitaan tersebut, dilakukan agar satwa tetap hidup di alam bebas dan tidak punah.

Baca juga: Menhut dan DPR RI lepasliarkan tukik di Gianyar Bali

“Kami berharap satwa yang dilepasliarkan dapat mengembalikan fungsi ekologisnya, membantu menjaga keseimbangan alam dan mendukung keanekaragaman hayati di habitat aslinya” ucapnya.

Ia menjelaskan, burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan karena membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan.

Oleh karena itu, JSI, BKSDA, Karantina Lampung dan Polsek KSKP Bakauheni terus berkomitmen untuk melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal demi menjaga kelestarian satwa di hutan.

“Saya berharap ke depan lebih banyak orang yang peduli, tidak merusak ekosistem hutan, dan tidak memperjualbelikan satwa serta masyarakat lebih berkomitmen untuk menjaga alam,” ujar dia.

Baca juga: Menhut lepasliarkan 20 kura-kura Rote terlangka di dunia

Sebelumnya, tim gabungan, berhasil menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto di Lampung Selatan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11) malam.

Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan Burung Pergam Hijau di TWA Pulau Pombo

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |