Petugas avsec penyelundup benih lobster terima imbalan Rp11 juta

1 month ago 15

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa petugas pengamanan bandara (aviation security/avsec) di perusahaan Terminal Kargo Soetta, Tangerang, menerima imbalan Rp11 juta untuk meloloskan penyelundupan benih bening lobster.

"Mulai dari orang yang mengemas benih lobster mendapat Rp1 juta hingga oknum petugas avsec yang meloloskan melalui X-Ray itu mendapatkan Rp11 juta," kata Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan perkara penyelundupan benih bening lobster ini merupakan bagian dari aksi sindikat yang terjadi ketiga kalinya dan terungkap sejak bulan Maret hingga Juli 2025.

"Memang mereka para oknum avsec ini masuk kelompok jaringan yang sudah beberapa kali melakukan penyelundupan di Bandara Soetta," katanya saat merilis pengungkapan kasus itu.

Hingga saat ini, aparat kepolisian berhasil menangkap lima petugas avsec dari total tujuh orang tersangka kasus penyelundupan 710.770 ribu benih bening lobster ke Vietnam.

Baca juga: Polisi ungkap penyelundupan benih lobster libatkan lima petugas avsec

Ketujuh pelaku itu berinisial RS (38) dan ABR (25) sebagai karyawan swasta, kemudian AW (40), VD (26), SN (25), F (25), dan RR (27) sebagai petugas avsec.

"Ketujuh pelaku ini perannya berbeda-beda. Seperti RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih lobster dalam kemasan, sementara lima oknum petugas avsec berperan sebagai petugas X-Ray untuk meloloskan barang bukti," jelasnya.

Kapolresta menambahkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman benih bening lobster ke Kepulauan Riau (Batam).

Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui kerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Kepri, yang selanjutnya mengarah pada keberadaan para pelaku di Jakarta.

"Dan kami berhasil mengamankan para tersangka atau pelaku penyelundupan benih bening lobster ini," ucapnya.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 50 ribu benih lobster di Tol Cipali

Ronald mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku diperoleh informasi bahwa ada sebanyak tujuh orang tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi penyelundupan benih bening lobster itu.

Polresta Bandara Soetta telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tujuh orang itu, di antaranya berinisial B sebagai orang yang mengakomodasi tersangka AW dan VD.

"Selanjutnya, ada MEP dan KJ sebagai pemilik dari benih lobster. Kemudian inisial T, A, dan M sebagai orang yang menyiapkan dan mengepak barang di Terminal Kargo Bandara Soetta, serta TSK berperan sebagai petugas avsec yang berjaga di X-Ray Terminal Kargo," katanya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka telah ditahan itu disangkakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," katanya.

Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 11.543 ekor BBL di Sukabumi

Baca juga: Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |