Pertamina berikan sanksi SPBU di Timika tak boleh jual Pertalite

2 hours ago 2
Selama 14 hari mereka tidak mendapat pasokan produk Pertalite dan selama masa pembinaan itu SPBU tidak menjual produk tersebut

Timika (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi sementara kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Papua Tengah untuk tidak menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite selama 14 hari terhitung mulai 9 Juli 2026.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla di Timika, Kamis, mengatakan pemberian sanksi sementara itu sebagai bentuk pembinaan kepada pihak SPBU tersebut.

"Pembinaan ini dikoordinasikan juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika. Yang kami lakukan untuk SPBU ini sebenarnya berawal dari adanya temuan atau pelanggaran," kata Junaedi saat ditemui di SPBU SP2 Timika.

Pihak Pertamina Patra Niaga menemukan dua jenis pelanggaran yang dilakukan SPBU SP2 Timika yaitu oknum operator SPBU mengisi BBM kendaraan yang terdapat perbedaan nomor polisi (nopol) dengan barcode.

"Di Pulau Pompa roda 4, ada kendaraan roda 4 yang berbeda antara barcode dengan nopol yang ada di kendaraan tersebut. Tapi tetap dilayani BBM subsidi," jelasnya.

Selain itu, oknum operator SPBU SP2 Timika juga melakukan pengisian BBM kepada kendaraan roda empat pada pompa khusus untuk melayani kendaraan roda dua.

"Di Pulau Pompa roda 2 itu pihak SPBU melakukan pengisian kepada kendaraan roda 4 sehingga kendaraan mengisi BBM tanpa adanya barcode. Padahal aturan sudah jelas bahwa untuk penggunaan subsidi harus diatur dengan penggunaan barcode untuk kendaraan roda 4," ujar Junaedi.

Atas temuan tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi pembinaan selama 14 hari kepada SPBU SP2 Timika berupa tidak memasok lagi produk Pertalite kepada SPBU tersebut.

Menurut Junaedi, dua transaksi tidak wajar itu merupakan indikasi penyalahgunaan.

"Kami harus memberi pembinaan kepada SPBU. Selama 14 hari mereka tidak mendapat pasokan produk Pertalite dan selama masa pembinaan itu SPBU tidak menjual produk tersebut," jelasnya.

Junaedi mengatakan kebijakan yang diambil Pertamina Patra Niaga bersama Disperindag Mimika semata-mata untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Jangan sampai ada masyarakat yang tidak memperoleh BBM subsidi karena di SPBU ada tindakan penyalahgunaan, sehingga pada akhirnya masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang merata. Itu yang kami jaga," kata Junaedi.

Sebelum dilakukan pembinaan, pihak Pertamina Patra Niaga sudah memberikan teguran bahkan surat sanksi sejak awal 2026. Saat itu pihak SPBU SP2 Timika berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Atas temuan tersebut, pihak pengelola SPBU SP2 Timika telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi oknum operator yang diketahui melakukan penyalahgunaan. Sedangkan kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran juga mendapatkan sanksi berupa pemblokiran nomor polisinya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Lamberth Nunaki mengapresiasi langkah tegas yang diambil pihak Pertamina Patra Niaga dalam memberikan pembinaan terhadap SPBU yang diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

"Langkah yang diambil ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Tidak bisa orang tertentu mendapatkan keuntungan dengan cara-cara tidak benar, tapi pada saat yang sama masyarakat yang lain justru dirugikan," kata Lambert.

Baca juga: Pertamina pastikan ketersediaan BBM Pertalite dan Pertamax di Timika

Baca juga: Pertamina batasi penyaluran BBM picu antrean kendaraan di Timika

Pewarta: Marselinus Nara/Handayani
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |