Perketat penerimaan peserta didik dari jalur pindah tugas orang tua

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan memperketat persyaratan penerimaan peserta didik baru terutama dari jalur pindah tugas orang tua, karena menjadi persoalan di masyarakat.

"Jangan sampai ada anak guru tidak bisa diterima di sekolah di tempat orang tuanya mengajar, karena kalah dengan orang yang pindah tugas," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, selama ini setiap kali masuk masa penerimaan siswa baru pasti muncul permasalahan. Di antaranya yang menjadi perhatian, yaitu adanya murid baru karena orang tuanya pindah tugas.

Thamrin mengatakan bahwa surat pindah tugas ini diindikasikan ketika ada penerimaan peserta didik baru. Karena itu, Dinas Pendidikan agar lebih memperketat syaratnya supaya tidak dijadikan celah.

"Ini yang sering terjadi di masyarakat, kami mendapat aduan terkait permasalahan ini. Karena ada indikasi rekayasa supaya mereka bisa dapat di sekolah tertentu yang mereka tuju," ujarnya.

Baca juga: Penerimaan murid baru 2025 di Jakarta Barat resmi dibuka

Baca juga: Sebanyak 221 ribu siswa baru diterima pada PPDB 2024

Ia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada penerimaan peserta didik baru 2025/2026 agar memberikan persyaratan tambahan supaya tidak dimanfaatkan oleh golongan tertentu.

Thamrin mengusulkan supaya persyaratan pindah tugas harus disertai dengan kartu keluarga (KK) baru dan juga KK lama yang menunjukkan bahwa memang telah pindah domisili.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan bahwa akan memperketat persyaratan terkait penerimaan peserta didik baru terutama dari jalur zonasi dan pindah tugas orang tua.

Karena, kata dia, masih ditemukan banyak pembuatan KK baru ketika akan ada penerimaan peserta didik baru. Karena itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam memitigasi kejadian tersebut.

"Kami mengantisipasi kepindahan pada waktu tertentu. Karena ini dimanfaatkan oleh orang yang mampu melakukan siasat berpindah," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |