Jakarta (ANTARA) - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan bahwa peraturan daerah (perda) jaringan utilitas mendesak untuk segera diterbitkan dalam rangka menata Jakarta menuju kota global.
"Kami melihat ini (perda jaringan utilitas) sangat mendesak untuk dilakukan percepatan," kata Afan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, saat ini penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) perlu dilakukan oleh Jakarta sebagai upaya menjadi kota global.
Baca juga: Pansus pertanyakan SJUT Jakarta hanya terbangun tiga persen
Afan mengatakan bahwa ketika pembangunan SJUT tidak segera dilakukan, maka akan timbul beragam permasalahan di antaranya kemacetan.
Ia menjelaskan, ketika tidak ada SJUT, maka setiap kali ada sambungan kabel baru akan menimbulkan kemacetan karena mereka menutup dan menggali jalan untuk menyambung kabel.
"Ada pemeliharaan digali. Ada yang pasang kabel baru digali lagi. Jadi, saya yakin masyarakat bukan cuma capek melihatnya. Tapi capek merasakan macetnya," ujarnya.
Baca juga: DKI diminta percepat pembangunan jaringan utilitas terpadu
Selain kemacetan yang ditimbulkan oleh semrawutnya jaringan utilitas, lanjut Afan, ada juga permasalahan genangan yang disebabkan kesemrawutan kabel. Dan itu menjadikan peraturan daerah terkait jaringan utilitas sangat mendesak.
Sementara dari sisi kesehatan, dengan adanya kemacetan yang ditimbulkan maka penanganan kesehatan seperti penyakit stroke bisa terkendala.
"Orang mungkin berpikir apa hubungannya dengan kesehatan. Kita tahu ada beberapa penyakit itu yang perlu penanganan amat sangat segera. Contoh orang stroke, dia punya golden time itu hanya 3 jam. Kita bisa bayangkan kalau di satu ruas ada beberapa titik galian, itu menyebabkan kemacetan yang luar biasa," katanya.
Baca juga: Ombudsman sarankan DKI terbitkan regulasi terkait utilitas terpadu
Dengan kondisi seperti itu, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada Pansus DPRD terkait jaringan utilitas agar dapat segera menyetujui raperda menjadi perda agar penataan SJUT mempunyai kekuatan hukum.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025