Penyaluran tunjangan guru di Pasaman-Pasaman Barat semakin cepat

4 weeks ago 12
Dengan adanya TKD, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG) di wilayah Kabupaten Pasaman-Pasaman Barat semakin cepat dan akuntabel secara langsung ke rekening guru.

"Sebelum 2025, TPG disalurkan melalui rekening kas umum daerah (RKUD), kemudian disalurkan ke rekening guru. Metode penyaluran ini kemudian diubah dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana TPG, bahwa mulai dari 2025, disalurkan secara langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening guru penerima," jelas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping Syahrawi Munthe, Kamis.

Syahrawi Munthe mengatakan sampai dengan triwulan II tahun 2025, total penyaluran tunjangan profesi guru di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat sebesar Rp119.309.524.800.

"Dengan penyaluran di triwulan I senilai Rp59.826.410.700 dan triwulan II senilai Rp59.483.114.100 yang diterima oleh lebih dari 5.000 guru di seluruh sekolah lingkup Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat," terangnya.

Baca juga: Sri Mulyani koreksi tunjangan guru/dosen jadi Rp274 T pada RAPBN 2026

Dikatakannya, penyaluran TPG triwulan I 2025 dimulai pada 14 Maret 2025 dan 19 Juni 2025 untuk triwulan II, sesuai data online monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

"Untuk melihat efektivitas perubahan metode pembayaran, data penyaluran bisa dibandingkan dengan data pada triwulan I dan triwulan II 2024. Sampai dengan triwulan II 2024, total penyaluran TPG adalah sebesar Rp97.241.801.800 dengan total salur senilai Rp53.040.982.800 untuk triwulan I dan Rp44.200.819.000 untuk triwulan II," katanya.

Selanjutnya, kata dia, untuk waktu penyaluran, TPG triwulan I disalurkan mulai 17 April 2024 dan untuk triwulan II dimulai pada 12 Juni 2024, sesuai data OM-SPAN.

"Penyaluran TPG pada triwulan I pada 2025 lebih cepat satu bulan dari pada triwulan I 2024. Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya perubahan metode pembayaran, penyaluran TPG menjadi lebih cepat dan guru-guru penerima TPG dapat menikmati tunjangan dengan lebih maksimal," katanya.

Baca juga: Presiden beri kado HUT RI bagi guru tingkatkan pembelajaran

Pemerintah, kata Syahrawi telah menyusun arah kebijakan strategis yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau Prioritas Nasional.

Salah satu strategi yang diterapkan oleh pemerintah adalah transfer ke daerah (TKD) yaitu dana yang disalurkan kepada daerah sebagai wujud desentralisasi fiskal.

"Dengan adanya TKD, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu jenis TKD adalah dana alokasi khusus bidang pendidikan yang disalurkan setiap triwulan adalah TPG," katanya.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025, TPG adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah degan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kemendikdasmen usulkan perubahan skema pemberian TKG bagi 3T

"Besaran TPG adalah senilai satu kali gaji pokok untuk guru PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja. Perubahan metode ini dilakukan karena dengan penyaluran melalui RKUD, banyak pengaduan dan keluhan dari penerima TPG tentang keterlambatan penyaluran yang disebabkan lamanya proses administrasi, dan birokrasi yang panjang, serta adanya permasalahan penganggaran," katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyaluran TPG, terdapat pungutan-pungutan liar dan potongan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum penyalur TPG.

"Keunggulan dan manfaat yang didapatkan dengan perubahan tata cara penyaluran ini untuk transparansi penyaluran dan mempermudah pengawasan. Dengan penyaluran langsung dari RKUN ke rekening guru, pemerintah akan lebih mudah untuk monitoring penyaluran dan akan terhindar dari potensi pemotongan, penyalahgunaan, pungutan liar karena adanya perantara penyaluran," katanya.

Kemudian, katanya, pemangkasan tahapan dan administrasi tingkat daerah dapat mempercepat proses pencairan dan meminimalisir waktu dan biaya dalam proses penyaluran jadi lebih cepat dan efisien.

Baca juga: Tunjangan guru PAI non‑ASN naik Rp500 ribu

"Mengurangi beban administrasi jelas bahwa pengurangan tahapan dapat membantu sekolah atau dinas karena tidak perlu disibukkan dengan tahapan distribusi dan administrasi yang kompleks," katanya.

Dengan berkurangnya potensi pungutan liar, pemotongan ataupun korupsi dalam
distribusi TPG, guru akan mendapatkan haknya secara penuh serta memberikan
kepastian dan rasa aman dalam memperoleh hak profesinya.

"Perubahan tata cara atau metode penyaluran TPG merupakan salah satu respon dari pemerintah atas keluhan yang dijumpai oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran. Terutama guru sebagai penerima hak profesi atau tunjangan tersebut, mulai dari pencairan dana yang lama hingga adanya pungutan liar," katanya.

Berkat perubahan metode ini, penyaluran TPG menjadi lebih cepat, akuntabel, lebih transparan dan efisien.

"Diharapkan kesejahteraan guru akan jadi lebih baik. Mengurangi beban ekonomi guru, serta dapat memotivasi guru untuk menjadi lebih profesional dalam mengajar, sehingga kualitas pendidikan pun akan meningkat," jelasnya.

Baca juga: Kemenkeu salurkan langsung tunjangan guru, terealisasi Rp16 T per Juni

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |