Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mohammad Reza Hafiz Akbar mengatakan perlunya penguatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Menurut saya sudah kita fokus aja pemerintah buat kebijakan khusus atau program khusus bagi PHK lewat instrumen JKP tetapi ditambahkan benefit-nya. Misalnya tidak harus mengubah PP, kadang-kadang itu pakai mekanisme regulasi lagi bisa saja misalnya Pak Presiden mengeluarkan Inpres," jelas Reza kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Penguatan itu diberikan untuk memberikan bantalan lebih kepada pekerja, terutama menghadapi situasi ketidakpastian yang dipengaruhi politik global termasuk tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat. Hal itu dapat berdampak kepada sejumlah industri di Indonesia termasuk tekstil, garmen dan elektronik.
Hal itu sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas Khusus yang mengurus PHK, seperti yang disampaikan Presiden dalam sarasehan ekonomi bersama sejumlah menteri dan perwakilan serikat pekerja/buruh di Jakarta, Selasa (8/4).
Baca juga: Kemnaker percepat klaim JHT dan JKP bagi eks pekerja Sritex
Penguatan bantuan kepada pekerja yang menjadi korban PHK lewat JKP yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), menurutnya, dengan mekanisme bantuan yang disesuaikan terutama di daerah yang memiliki upah minimum sudah di atas Rp5 juta. Selain juga penguatan layanan informasi pasar kerja dan pelatihan.
Manfaat yang berlaku saat ini adalah uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling lama 6 bulan, dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Dia juga menyoroti perlunya pengoptimalan data untuk mendukung manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) termasuk bantuan tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan.
Menjawab pertanyaan ANTARA dari Jakarta, Rabu, Reza mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki peran penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Seharusnya data PHK Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dengan data JKP sudah terintegrasi, harusnya sudah. Termasuk juga data-data yang ada di serikat pekerja," tuturnya.
Hal itu diperlukan untuk mendapatkan jumlah pasti pekerja yang dapat menerima manfaat JKP yaitu bantuan tunai manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan yang diberikan oleh Kemnaker.
Data itu juga penting untuk pemanfaatan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang diberikan sebagai bagian dari JKP, untuk mendukung korban PHK dapat kembali bekerja.
Baca juga: Bappenas: Pemerintah terus berupaya lindungi pekerja yang alami PHK
Baca juga: Pemerintah terbitkan PP JKP dan JKK optimalkan perlindungan pekerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025