Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat Politik dan Kebijakan dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin mengatakan langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan izin kepada pengecer menjual kembali elpiji tiga kilogram merupakan bentuk keadilan sosial.
"Kalau dari analisa kebijakan, maka ini (pemberian izin pengecer menjual elpiji tiga kilogram merupakan wujud dari keadilan sosial," kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa elpiji tiga kilogram yang acap kali disebut sebagai "tabung melon" ini diperuntukkan bagi masyarakat kategori miskin.
Penarikan kebijakan ini dirasanya akan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan elpiji tiga kilogram yang telah menjadi kebutuhan.
"Pengecer ini lebih dekat dengan konsumen tentu dapat meningkatkan fleksibilitas distribusi di daerah yang sulit dijangkau agen resmi. Lalu memungkinkan penjualan lebih merata di tingkat lokal," ujarnya.
Kendati demikian, keputusan mencabut larangan bagi pengecer menjual elpiji tiga kilogram juga dibarengi upaya pengawasan pemerintah terhadap rantai distribusi agar peruntukkannya bisa tepat sasaran, mengingat pengecer nantinya akan diubah menjadi sub pangkalan.
"Jika pengecer diberikan wewenang lebih luas, perlu ada jaminan bahwa elpiji ini tidak malah dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak," kata dia.
Karena, lanjutnya ketika pengawasan tidak dilakukan dalam lingkung yang menyeluruh, maka bisa berpotensi menyebabkan kelangkahan barang di pasar.
"Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, ada risiko penyimpangan distribusi atau leakage dan penimbunan oleh pengecer yang bisa menyebabkan harga di pasar meningkat di luar harga eceran tertinggi (HET)," ucap Andhyka.
Ketepatan penerimaan elpiji tiga kilogram merupakan upaya jangka panjang pemerintah dalam memenuhi hak pemenuhan hak bagi warga miskin.
"Kalau dari aspek efektivitas, kebijakan ini memastikan ketersediaan elpiji tiga kilogram untuk warga tak mampu. Tapi pengawasan ini jangka panjang, karena memastikan apakah tetap tersalurkan tepat sasaran," ucap dia.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025