Pengamat: Pengacara Nadiem tak hadir sidang bentuk "contempt of court"

5 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengemukakan tindakan penasihat hukum Nadiem Makarim yang tidak hadir di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook masuk kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Ya bisa juga dikategorikan contempt of court," kata Abdul Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa karena proses persidangan menjadi terhambat.

"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ujarnya.

Dalam situasi tersebut, Fickar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa penasihat hukum.

Bahkan, ia menambahkan jika jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," katanya.

Baca juga: JPU sesalkan ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem dalam sidang

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook karena penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hadir dari sidang yang digelar pada Rabu (22/4).

Padahal sebelumnya telah disepakati bersama antara JPU dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut.

Pihak Nadiem justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial hingga Komisi III DPR RI.

Dalam situasi bersamaan, Nadiem juga dikabarkan pingsan sehingga tak bisa menjalani persidangan. Namun, sebelum menuju persidangan, dokter Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem sehat dan bisa menjalani proses sidang.

Terpisah, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejagung, Nadiem sebelum berangkat sidang pada Rabu (22/4) dalam keadaan sehat dan tiba-tiba mengeluh sakit saat berada di sel rumah tahanan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tidak pingsan seperti isu yang beredar.

Namun, saat itu pihak penasehat hukum Nadiem justru tidak hadir sehingga tim pengawalan dari Kejaksaan memutuskan untuk membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Sidang "Chromebook" ditunda karena Nadiem sakit dan advokat absen

Baca juga: Tim advokat Nadiem Makarim kompak tak hadiri sidang korupsi Chromebook

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |