Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupakan keniscayaan yang wajar dan sah.
"Kalau memang personel polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, tidak perlu lah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri," ucap Boni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Lagipula, kata dia, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil.
Untuk itu, ia mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait.
Adapun ketentuan tersebut secara khusus menyasar berbagai posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian, baik dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.
Boni menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepolisian, terutama dalam menjalankan berbagai tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dia secara khusus merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, tetapi sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," tutur dia.
Ia berpendapat ada tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil. Pertama, adanya kompetensi teknis.
Dirinya menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan untuk posisi tertentu dalam lingkungan sipil.
Kedua, sifatnya harus non-paksa. Mekanisme berbasis permintaan dan bukan penempatan paksa, kata dia, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil.
Syarat ketiga, lanjut dia, penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam konteks tanggung jawab sipil.
"Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata," ucap Boni.
Boni pun memperluas argumennya ke dalam konteks geopolitik dan ekonomi yang lebih luas. Dia menegaskan Indonesia saat ini berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi menyeluruh dari seluruh komponen bangsa.
Dijelaskan bahwa konteks tersebut mencakup dua dimensi utama, yakni kebutuhan untuk menyukseskan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta keharusan untuk menghadapi implikasi kompleks dari gejolak ekonomi dan politik pada tataran global yang turut berdampak terhadap situasi domestik Indonesia.
Dalam kerangka berpikir itu, dirinya berpandangan skeptisisme terhadap Polri maupun terhadap berbagai institusi lainnya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.
"Seluruh elemen bangsa pada saat ini telah memahami esensi demokrasi sipil dan menyadari betapa pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap institusi yang ada dalam sistem politik Indonesia," kata Boni menegaskan.
Baca juga: Pengamat nilai UU Polri baru telah perkuat fungsi Kompolnas
Baca juga: Kapolri nilai UU yang baru permudah Polri jalankan program pemerintah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































