Pengamat ingatkan penambahan waktu reses DPD berpotensi tekan APBN

3 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan bahwa penambahan waktu reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berpotensi menekan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dia mengatakan uang pajak rakyat yang dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD cukup besar.

“Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta sekali reses, sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD ini,” ucap Hardjuno seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, Hardjuno menganggap penambahan waktu reses DPD tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara, sebab masa reses DPD seharusnya mengikuti masa reses DPR.

Implikasinya, sambung dia, penambahan waktu reses itu bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.

Dalam pandangannya, langkah penambahan waktu reses dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.

Selama ini, kata dia, jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif.

“Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” ucap dia.

Hardjuno pun menguraikan bahwa perilaku korupsi tidak hanya berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga perilaku yang tidak mematuhi berbagai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Dalam konteks tersebut, sambung dia, prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab harus tetap ditegakkan. Karenanya, ia berharap kritiknya dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran.

“Kami harapkan, semua pihak yang terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” tutur Hardjuno.

Adapun pada periode kepemimpinan DPD selama ini, reses hanya dilaksanakan selama empat kali pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.

Dengan demikian, pada masa jabatan 2019–2024, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR.

Tetapi di era pimpinan DPD masa jabatan 2024–2029, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2024–2025 diputuskan reses sebanyak lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses pada tahun 2025 di bulan Februari, April, dan Juli.

Baca juga: ICWI minta KPK selidiki penambahan waktu reses DPD

Baca juga: Meta Politik ingatkan masa reses DPD harus mengikuti DPR

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |