Pengadilan periksa dua saksi TNI AL dalam kasus pembunuhan jurnalis

5 hours ago 2

Banjarbaru (ANTARA) - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa dua saksi anggota Pangkalan TNI AL Balikpapan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Kelasi Satu Jumran terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kamis, didampingi dua hakim anggota memeriksa dua saksi atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.

Majelis hakim memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan dari kedua anggota Lanal Balikpapan tersebut secara daring, kedua anggota TNI AL memberikan keterangan dari Lanal Balikpapan yang ditampilkan melalui siaran langsung lewat daring di ruang sidang.

Sebelum diperiksa majelis hakim, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan terhadap dua saksi apakah sesuai atau tidak dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (5/5).

Selanjutnya, tiga hakim dalam persidangan tersebut secara bergantian mendalami keterangan para saksi, hakim secara detail, hati-hati, dan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk menggali informasi dari kedua saksi yang merupakan rekan terdakwa dinas di Lanal Balikpapan.

Majelis hakim bersama Odmil memeriksa dan mendalami keterangan kedua saksi sekitar tiga jam lebih, setelah menerima jawaban dari para saksi, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran menanggapi terkait seluruh keterangan yang disampaikan saksi.

“Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada bantahan terhadap seluruh keterangan saksi ?”, kata Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F dalam sidang pemeriksaan saksi.

Baca juga: Oknum TNI AL gadaikan motor Rp15 juta untuk operasional bunuh jurnalis

Terdakwa Kelasi Satu Jumran bersama penasihat hukum pun menyatakan tidak ada bantahan terhadap seluruh keterangan yang telah disampaikan dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan tersebut.

Selanjutnya, Odmil Banjarmasin memerintah petugas membawa terdakwa untuk kembali ditahan di dalam sel pengadilan dan akan dilaksanakan sidang lanjutan pada Senin (19/5) dalam agenda pemeriksaan tiga saksi lain. Hingga saat ini, majelis hakim telah memeriksa sebanyak delapan saksi.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga: Oknum TNI AL jalin dua hubungan asmara sebelum bunuh jurnalis

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |