Pendiri YG terima hukuman percobaan imbas rintangi kasus narkoba B.I

2 months ago 20

Jakarta (ANTARA) - Pendiri sekaligus produser dari agensi hiburan YG Entertainment, Yang Hyun Suk, dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada Jumat (18/7) dengan hukuman percobaan enam bulan penjara ditangguhkan selama satu tahun sebagai imbas dari upaya merintangi skandal kasus narkoba salah seorang musisinya yaitu B.I.

Yang dinyatakan bersalah dalam hal ini karena terbukti memaksa mantan trainee untuk mencabut pernyataan mengenai penggunaan narkoba oleh BI pada Agustus 2016.

Dilaporkan Korea Herald, Jumat (18/7), mantan trainee bernama Han Seo-hee tersebut pada 2016 tengah menjalani penyelidikan dari polisi atas dugaan penggunaan narkoba B.I yang kala itu masih aktif tergabung di grup idola iKON.

Baca juga: Sidang narkoba B.I, CEO YG Entertaintment ikut terseret

Han Seo-hee pada akhirnya memang mencabut pernyataannya, namun pada 2019 ia melaporkan kepada Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil bahwa ia ditekan untuk mencabut pernyataannya atas kasus tersebut.

Awalnya Pengadilan Distrik membebaskan Yang Hyun Suk dengan keputusan tidak ada bukti signifikan bahwa ia mengancam Han Seo Hee untuk mencabut pernyataannya.

Namun jaksa penuntut terkait melakukan banding, menambahkan dakwaan dalam persidangan kedua bahwa pendiri YG Entertainment itu memaksa Han Seo Hee untuk menghadiri pertemuan.

Baca juga: Mantan bos YG Yang Hyun-suk akui tuduhan berjudi

Kejahatan memaksa seseorang untuk menghadiri pertemuan berlaku ketika seseorang memberikan tekanan kepada korban kejahatan, kenalan korban, atau seseorang yang bermaksud mengajukan pengaduan atau tuduhan.

Pengadilan banding masih memutuskan Yang Hyun Suk dibebaskan atas tuduhan pertama terkait pengancaman.

Meski begitu, ia dinyatakan bersalah karena memaksa saksi untuk menghadiri pertemuan, dengan menyatakan bahwa “ia menggunakan pengaruh yang tidak adil terhadap korban tanpa alasan yang sah”.

Baca juga: B.I. eks iKON jadi tersangka kasus ganja

Yang Hyun Suk pun telah menerima putusan tersebut dan merilis pernyataan, "Meskipun saya menyesali keputusan Mahkamah Agung, saya menerimanya dengan rendah hati".

Skandal narkoba yang dialami B.I menjadi besar pada 2019 dan setelahnya ia harus meninggalkan iKON.

Ia pada akhirnya mengakui kepada polisi bahwa mengonsumsi obat-obatan terlarang berupa ganja dan membeli LSD.

Akhirnya pada 2021 ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan empat tahun. Kini ia telah kembali berkarier sebagai solois.

Baca juga: B.I eks iKON akan diinterogasi polisi pekan depan

Baca juga: Mantan bos YG bantah tuduhan polisi usai diinterogasi seharian

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |