Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) bersama 300 personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan razia di Kampung Madani, Kota Batam, Jumat.
Tim gabungan terbagi dalam tiga grup besar dikerahkan ke Kampung Madani melakukan razia melalui tiga arah masuk ke kampung yang kerap terjadi tindak pidana narkoba.
Personel gabungan dari BNNP Kepri, BNN Kota Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, Brimob Polda Kepri, Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan (Dipam) BP Batam, TNI dari tiga matra dan Denpom.
Tim tersebut mulai bergerak dari pukul 08.00 WIB masuk dari tiga arah pintu masuk yakni dari Kantor Kelurahan Muka Kuning, pintu pos pengamanan Kampung Madani dan pintu Rusun Mukakuning.
Personel menyasar rumah-rumah yang terindikasi ada tindak pidana narkoba (penyalahgunaan, peredaran gelap, dan jual beli), lalu membawa sejumlah penghuni untuk dilalukan tes urine.
Hingga pukul 09.22 WIB sebanyak 40 lebih penghuni di Kampung Madani dites urine, seluruhnya dikumpulkan di depan Mushola Ar Rahman.
"Kurang lebih 300 personel gabungan yang terlibat dalam razia kali ini," Kasi Intelijen BNNP Kepri Kompol Tafsirudin
Kampung Madani sebelumnya dikenal dengan Kampung Aceh, berada di Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, tempat marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pada 16 November 2024, Polda Kepri bersama aparat penegak hukum lainnya (BNN, Kejaksaan, TNI) dan Pemerintah Provinsi Kepri meresmikan Kampung Madani sebagai komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.
Guna mendukung komitmen tersebut, sejak diresmikan, setiap ditemukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kampung Madani, jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang, Pemerintah Kota Batam melakukan penindakan dengan merobohkan hunian liar yang terdapat tindak pidana narkoba.
Sejak diresmikan hingga Juli 2025, tercatat sudah empat kali dilakukan pembongkaran rumah liar tempat narkoba di Kampung Madani. Dengan rincian, pada 17 Januari 2025 sebanyak satu unit, pada 19 Februari 2025 sebanyak satu unit, dan 16 April 2025 sebanyak dua unit, serta 9 Juli 2025 sebanyak dua unit.
Sebelumnya juga pernah dilakukan penertiban pada 19 November 2024 atau tiga hari setelah peresmian Kampung Madani, sebanyak tujuh bangunan ruli dirobohkan, kemudian pada 2 Desember 2024 sebanyak dua ruli dan satu kamar kos.
Baca juga: Pemerhati: Perlu kesinambungan ubah Kampung Aceh jadi kampung madani bebas narkoba
Baca juga: Mengubah kampung narkoba Batam menjadi Kampung Sehat Madani
Baca juga: BNN bangun kesadaran kolektif masyarakat melawan narkoba
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































