Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan persoalan utang yang mencuat dalam ajang balap Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok tahun 2023 di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, kini masuk bahan penyelidikan pada bidang pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat, mengatakan perihal penyelidikan utang MXGP tahun 2023 yang berakar pada dugaan penyelewengan dana sponsorship dari PT Bank NTB Syariah tersebut.
"Iya, betul. Kasusnya dalam tahap penyelidikan," katanya.
Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Dengan adanya Sprinlid Kajati NTB ini, kata dia, jajaran jaksa bidang pidana khusus secara maraton mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait melalui pemanggilan para pihak yang terlibat dalam euforia ajang balap pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut.
Mereka yang masuk dalam target penyelidikan ini berasal dari PT Samota Enduro Gemilang sebagai pihak penyelenggara kegiatan, PT Carsten Indonesia yang bertindak sebagai event organizer hingga pemerintah daerah.
"Terakhir, jaksa pada bidang pidana khusus tercatat memanggil manajemen PT Bank NTB Syariah yang menjadi sponsor utama dalam ajang balap seri ke-2 Indonesia tahun 2023 itu," ujarnya.
Sebagai bank milik daerah, PT Bank NTB Syariah dalam gelaran olahraga ekstrem tersebut tercatat memberikan dukungan penuh dengan menggelontorkan dana sponsorship mencapai angka miliaran rupiah.
Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan tidak terlepas dari kegaduhan para pihak ketiga yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama.
Bayaran yang kemudian menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan pihak ketiga ini diduga menyentuh angka Rp8 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur diperiksa kejaksaan terkait pembelian lahan MXGP
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































