Pendaftaran pedagang eks Barito untuk relokasi hingga 10 November 2025

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh pedagang eks Pasar Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung paling lambat 10 November 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan di Jakarta, Kamis menyampaikan, pada Rabu (5/11), pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Elisabeth.

Baca juga: DKI perlu perbanyak dialog sebelum relokasi pedagang Pasar Barito

Arsip foto - Warga berada di depan kios yang menjadi tempat relokasi pedagang Pasar Barito di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Pasca penggusuran Pasar Barito para pedagang belum terlihat di tempat relokasi, meski Pemprov DKI Jakarta memberikan gratis sewa selama 6 bulan ke depan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar

Pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

Elisabeth mengatakan, pendaftaran ulang bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal,” kata Elisabeth.

Baca juga: Sebanyak 25 pedagang sudah terdaftar di Sentra Fauna Lenteng Agung

Arsip foto - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta--Lenteng Agung, yakni memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta dan melampirkan Kartu Keluarga (satu KK hanya berhak menyewa satu kios).

Kemudian, tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta, memiliki usaha di bidang kuliner, hewan atau perlengkapan hewan, tidak memiliki karyawan penjaga kios (penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar).

Pendaftar dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain dan setiap dari mereka akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

Selain itu, melampirkan bukti foto penempatan kios pada lokasi sementara (loksem), menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS) serta melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Baca juga: Legislator sayangkan DKI relokasi paksa pedagang Pasar Barito

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |