Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPD Sumut) yang lebih dikenal Bank Sumut.
"Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah," ucap Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya di Medan, Sumut, Sabtu.
Menurutnya, penyetoran modal ke Bank Sumut dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Wagub menjelaskan, langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen, dan sekaligus memperkuat kapasitas bank menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
Baca juga: Wali Kota Pematangsiantar gandeng Bank Sumut percepat rumah subsidi
"Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” ujar Surya.
Adapun barang milik daerah yang akan dijadikan penyertaan modal, jelas dia, yakni tanah dan bangunan gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
Kemudian, tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut yang dahulunya bernama Medan Club, serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Menurut Surya, penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Baca juga: Pemkot Gunungsitoli dan Bank Sumut perkuat sinergi kelola keuangan
"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2 dengan target modal inti di atas Rp6 triliun, sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," jelasnya.
Dia juga berharap penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank.
Wagub menegaskan, penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal ini yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Baca juga: Gubernur Sumut: Bank Sumut harus naik kelas setelah kinerja positif
"Kebijakan penyertaan modal non-kas ini sebagai strategi fiskal inovatif dan berkelanjutan karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, dan sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah," tutur Surya.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































