Pemprov DKI tampung aspirasi pedagang soal Raperda KTR

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Afifi mengatakan pihaknya masih terus menampung aspirasi pedagang kecil hingga pelaku UMKM terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Menurut dia, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, pihaknya masih bersikap dinamis terkait Raperda KTR agar tidak merugikan pedagang, sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Setelah selesai pembahasan di Pansus (Panitia Khusus), akan kami sampaikan ke Pak Gubernur, dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukan semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait itu bisa kita serap,” ujar Afifi di Jakarta, Jumat.

Pada prinsipnya, lanjut dia, draft raperda tersebut masih terbuka sehingga masih dapat menampung segala masukan dari masyarakat.

Setelah itu, eksekutif kemudian memetakan seluruh masukan tersebut dan dirapatkan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, terlihat sejumlah pedagang membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap finalisasi Raperda KTR di depan kantor DPRD DKI Jakarta .

Spanduk itu di antaranya bertuliskan "DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan" dan "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".

Aspirasi itu disampaikan oleh pedagang terkait hasil finalisasi Panitia Khusus Raperda KTR yang tetap meloloskan pasal-pasal larangan penjualan yang dinilai memberatkan mereka.

Baca juga: Pedagang se-Jakarta deklarasi tolak aturan Raperda KTR

Baca juga: Pansus Raperda KTR pastikan hak pedagang rokok terakomodir

Baca juga: Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kado terbaik bagi warga DKI

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |