Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di Jakarta pada Selasa (8/4) setelah meniadakannya selama kurang dari dua pekan.
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ketentuan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Baca juga: Ganjil-genap di DKI ditiadakan selama libur Lebaran 2025
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Adapun pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga akan kembali diterapkan pada 13 April 2025.
Baca juga: Pahami aturan ganjil-genap lalu lintas Jakarta
"HBKB berlaku 13 April 2025," ujar Syafrin.
Ketentuan ini diambil sehubungan dengan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang khusus.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025