Pemprov DKI berikan sanksi bagi ASN yang mudik pakai kendaraan dinas

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO).

"Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Pemerintah rencanakan ASN bisa bekerja sambil mudik

Dia mengatakan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Idul Fitri dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

“Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” kata dia.

Adapun sanksi yang nantinya diberikan, kata Pramono, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.

"Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujar dia.

Baca juga: DKI sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 Hijriah

Pramono pun mengingatkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk operasional kedinasan, di mana telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.

Pada Pasal 2 Ayat 4 tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3 tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

Baca juga: ASN mulai kerja fleksibel 24 Maret untuk kurangi kepadatan jalur mudik

Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Sementara itu, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |