Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar Rp4,14 juta atau lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,9 juta.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Rabu, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel.
"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik dari tahun sebelumnya," ucap Wali Kota Munafri.
Baca juga: Pemkab Bandung usulkan kenaikan UMK 2026 menjadi Rp3,97 juta
Namun demikian nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar. Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan atau mengalami kenaikan Rp268.583, setara 6,92 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.880.136.
"Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati," ucapnya.
Wali kota menerangkan investasi menjadi faktor penting yang akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah pada masa mendatang. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investasi.
Baca juga: Segini besaran UMR Jabodetabek 2025, rata-rata tembus Rp5 juta
"Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegasnya.
Munafri berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. Apalagi tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan.
"Upaya pemerintah kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan," ucapnya.
Baca juga: Resmi naik 6,5 persen, segini besaran UMP Kalimantan Selatan 2025
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































