Pemkot Tomohon larang warga mendaki Gunung Lokon, ini alasannya

1 month ago 12

Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), melarang warga melakukan pendakian ke Gunung Lokon dan sekitarnya guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam flyer atau selebaran berisi informasi larangan pendakian Gunung Lokon serta imbauan kewaspadaan karhutla yang beredar di media sosial, imbauan tersebut dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tomohon, tertanggal 1 Agustus 2025.

Pada selebaran informasi itu disebutkan bahwa berdasarkan rekomendasi Pos Pengamatan Gunung Api Kota Tomohon/PVMBG serta menyikapi kondisi iklim saat ini yang mulai memasuki musim kemarau diimbau beberapa hal.

Pertama, status Gunung Lokon saat ini adalah Level II (Waspada) sehingga dilarang melakukan pendakian/berada pada radius 1,5 kilometer dari kawah, termasuk dilarang melakukan pendakian di sekitar Gunung Lokon, seperti Gunung Empung.

Ketiga, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran hutan, lahan, dan permukiman.

Keempat, bagi yang tidak mengindahkan larangan tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca juga: Badan Geologi imbau warga patuhi radius bahaya Gunung Lokon

Kepala BPBD Kota Tomohon Hengky Supit belum bisa dikonfirmasi terkait dengan selebaran tersebut meskipun sudah ditelepon dan dikirim pesan, namun belum merespon.

Selanjutnya Lurah Kinilow Satu Seska Mangundap pada beberapa kesempatan mengajak warga mematuhi imbauan tersebut.

Pada akhir pekan banyak warga yang melakukan pendakian di Gunung Lokon maupun Gunung Empung dengan menggunakan beberapa jalur kelurahan di lereng Gunung Lokon, termasuk Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu.

Baca juga: Badan Geologi catat sembilan kali gempa vulkanik dangkal Gunung Lokon

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |