Tangerang (ANTARA) - Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan warga pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang, Banten, namun tak ingin pindah data kependudukan maka bisa melakukan pendaftaran non-permanen secara daring.
"Namun sebagai langkah awal adalah melakukan pelaporan kepada RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Rabu.
Adapun layanan pendaftaran kependudukan non-permanen adalah penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
Baca juga: Pemkot Tangsel layani 100 ribu warga Jakarta pindah kependudukan
Sementara itu bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang untuk melengkapi Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal, KTP asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan.
Ia melanjutkan Disdukcapil Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing.
Rizal mengimbau para pendatang dapat melakukan pelaporan segera agar pencatatan dapat segera dilakukan. Diharapkan, para pendatang juga mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik.
Baca juga: Pemkab Tangerang mulai data pendatang baru usai libur Lebaran
Pihaknya berharap dengan hadirnya pendatang yang sudah memiliki kepastian kerja dan kemampuan khusus di Kota Tangerang mampu berkolaborasi dan berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang.
"Kami imbau agar para pendatang dapat segera melaporkan diri," ujar Rizal Ridolloh.
Baca juga: Disdukcapil: Aktivasi identitas kependudukan digital bisa sistem IOS
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025