Mataram (ANTARA) - Pemkot Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai menyusun regulasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan Peraturan Pemerintah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di kota itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Kamis, mengatakan, regulasi itu ditargetkan rampung pekan ini sehingga pekan depan atau mulai tanggal 17 Maret 2025, organisasi perangkat daerah (OPD) bisa mengajukan pencairan pembayaran THR.
"Semoga Perkada selesai dibuat hari ini, dan besok bisa disahkan Wali Kota Mataram. Jadi Senin (17/3), OPD bisa mengajukan pencairan THR," katanya.
Selain akan dilakukan pencairan THR, lanjutnya, OPD juga bisa langsung mengajukan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Februari dan Maret 2025.
Bahkan khusus di Dinas Pendidikan, usulan TPP dilakukan sebanyak empat bulan yakni untuk bulan Desember 2024, Januari-Maret 2025.
"Untuk TPP Dinas Pendidikan dirapel, karena Desember 2024 mereka belum mengajukan pencairan," katanya.
Baca juga: Ekonom: Keputusan THR tunjukkan pemerintah prioritaskan hak ASN
Baca juga: Apa saja isi PP nomor 11 tahun 2025 tentang THR ASN? Ini Ulasannya
Sementara menyinggung tentang anggaran, kata Ramayoga, untuk anggaran pembayaran TPP, THR, dan gaji ke-13 sudah disiapkan, tinggal menunggu regulasi pencairan.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima masing-masing ASN, katanya, sebesar satu kali gaji dan tanpa ada potongan apa pun.
Besaran alokasi anggaran khusus untuk pencairan THR diberikan satu kali gaji ASN (PNS dan PPPK) dialokasikan Rp9,7 miliar, dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat, THR dan gaji ke-13 ASN diberikan secara penuh 100 persen tanpa potongan.
Para ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 secara utuh, tidak ada potongan seperti ketika menerima gaji bulanan ada potongan terhadap kewajiban ASN yang harus dibayar. Misalnya, pinjaman di koperasi, di bank, dan lainnya.
"Saat menerima THR dan gaji ke-13, ASN akan menerima satu kali gaji secara utuh. Jumlah yang diterima berbeda-beda tergantung golongan," katanya.
Sementara untuk target pencairan, katanya lagi, tergantung dari kecepatan masing-masing OPD mengajukan untuk pencairan.
"Kami tidak bisa pasang target, intinya jika OPD mengajukan, kami siap proses dan cairkan," katanya.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mencatat jumlah ASN di Kota Mataram sebanyak 5.580 orang.
Sebanyak 5.580 ASN di Pemerintah Kota Mataram itu terdiri atas 4.331 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sebanyak 1.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Antisipasi beban fiskal dari kebijakan THR dan gaji ke-13 ASN
Baca juga: Celios: Pemberian THR kepada ASN beri efek positif ke ekonomi daerah
Baca juga: Ekonom Indef sebut THR ASN jadi bantalan hadapi lonjakan harga
Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025