Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang siswa SD dan SMP membawa handphone (HP) ke sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi siswa dan memperkecil kemungkinan penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan negatif.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Senin, mengatakan larangan itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram tentang larangan membawa HP ke sekolah.
"Larangan itu mulai berlaku bulan ini setelah SE saya tandatangani," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin.
Sebelum menandatangani surat edaran itu, wali kota sudah bertemu dan mendengarkan langsung dari pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) terhadap keresahan banyak pihak tentang penggunaan HP secara masif oleh siswa SD dan SMP.
"Itu menjadi keresahan kita bersama, terutama untuk siswa SD dan SMP, yang menjadi kewenangan kami," katanya.
Baca juga: Gubernur Maluku akan larang siswa bawa HP
Dalam edaran itu juga, katanya, disebutkan tentang perlunya kerja sama antara guru dan orang tua untuk kepentingan siswa dengan mencari jalan keluar tindak lanjut larangan membawa HP ke sekolah.
Pasalnya, kata dia, dari MKKS juga menyebutkan siswa membawa HP untuk kepentingan komunikasi dengan orang tua ketika berangkat dan penjemputan pulang sekolah.
"Saya sudah minta masing-masing satuan pendidikan menyiasati hal itu. Mungkin dari WA grup ataupun call center di sekolah bisa menghubungi orang tua ketika ada situasi kedaruratan," katanya.
Di sisi lain, Wali Kota Mataram itu berharap dengan kebijakan itu siswa dapat lebih fokus belajar dan pada jam istirahat bisa bersosialisasi dengan baik sesuai dengan usianya
Pihak sekolah juga diharapkan dapat mengaktifkan kegiatan-kegiatan bermain anak-anak dengan suasana penuh keakraban, agar pemutusan akses berselancar di dunia maya pada jam sekolah bisa menimbulkan dampak lebih baik.
Baca juga: Sekolah harus larang siswa bawa hp
"Terhadap kebijakan itu, saya akan pantau terus sampai nanti kegiatan ini bisa berdampak baik," katanya.
Selain itu dalam SE tersebut juga disebutkan agar sekolah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memantau pelaksanaan di sekolah. Termasuk, kata dia, tenaga pendidik harus menjadi cermin dan teladan yang baik di sekolah.
"Tapi urusan meniru biasa tidak pernah salah, makanya tenaga pendidik tetap harus menjadi panutan yang baik di sekolah," katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke semua satuan pendidikan, masyarakat, orang tua, dan wali bagaimana pelaksanaannya.
"Setelah SE tentang larangan siswa SD dan SMP membawa HP ke sekolah ditandatangani, kami segera sosialisasikan sebelum diberlakukan," katanya.
Baca juga: Senat Brazil sahkan UU larang siswa bawa ponsel ke sekolah
Pewarta: Nirkomala
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025