- Senin, 12 Januari 2026 16:31 WIB
ANTARA - Pemerintah Kota Ambon resmi memberlakukan kebijakan tiga hari kerja di kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon, Senin (12/1). Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) mulai tahun 2026. (Alfian Sanusi/Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pemkab Cianjur belum menerapkan WFA untuk ASN
- 23 Juni 2025
Pemprov Sumbar kaji penerapan kebijakan WFA bagi ASN
- 13 Februari 2025
Pemkot Mataram tak berlakukan WFA-WFH pada akhir tahun
- 22 Desember 2025
DKI terapkan WFA di akhir tahun 2025
- 19 Desember 2025
Video Terkait
Efisiensi Anggaran, Pemkot Solo terapkan WFA bagi ASN di tahun 2026
- 30 Desember 2025
Pemerintah tetapkan WFA 29-31 Desember berlaku untuk ASN dan swasta
- 18 Desember 2025
MenPAN-RB sebut kebijakan WFA ASN bersifat opsional
- 30 Juni 2025
Silaturahmi KIM bahas 100 hari kerja hingga efisiensi anggaran
- 14 Februari 2025
ESDM kukuhkan kerja sama efisiensi energi pada bangunan
- 28 November 2022


















































Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.