Lombok Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmen untuk menertibkan vila maupun penginapan yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mengatakan pihaknya melakukan pendataan dan penginapan yang berizin maupun tidak berizin sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Lombok Barat.
"Pendataan itu agar kami memiliki database yang valid dan jelas terkait vila dan penginapan agar kami dapat menghitung potensi PAD secara jelas untuk mencegah kebocoran PAD," ujarnya di Lombok Barat, Kamis.
Nurul menuturkan bangunan vila atau penginapan yang dibangun di Lombok Barat harus memiliki izin agar penanggung jawab dan pengelolaannya jelas. Hal itu juga sebagai bentuk antisipasi terhadap keberadaan vila tak berizin yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan kegiatan negatif.
Menurutnya, selama ini data perizinan vila dan homestay cenderung berbeda jumlahnya di setiap kecamatan dan lebih terpusat di Kecamatan Batulayar.
Wakil Bupati Nurul lantas meminta organisasi perangkat daerah untuk turun langsung ke lapangan melakukan pendataan secara menyeluruh agar data yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya mengharapkan baik dari Dinas Perizinan, Bapenda, dan camat harus turun lapangan untuk mencari data mengenai bangunan vila maupun lainnya yang sudah memiliki izin maupun belum berizin untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat mencatat ada 351 vila dan hotel yang tersebar di seluruh kecamatan di Lombok Barat.
Jumlah penginapan di Kecamatan Batulayar tercatat sebanyak 162 penginapan yang meliputi vila, hotel, hotel melati, apartemen, penginapan backpacker, pondok wisata, dan akomodasi lainnya. Namun, jumlah vila tercatat ada 46 vila yang terdiri dari 20 vila berizin dan 26 vila tidak memiliki izin.
Badan Pendapatan Daerah segera memeriksa tempat penginapan yang sudah tidak digunakan atau ditutup agar bisa ditagih wajib pajak sesuai dengan kondisi masing-masing.
Baca juga: Lombok Barat kembangkan wisata pulau-pulau kecil
Baca juga: Tata kelola Gili Mas jadi daya tarik wisatawan
Baca juga: Pemerintah tata kawasan desa wisata Senggigi di Lombok Barat
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025