Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyebutkan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat menantang karena berbagai kendala teknis dalam mengejar aset-aset tersebut.
Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (11/3), Komjen Pol. Marthinus mengungkapkan bahwa penyidik BNN sering mengalami kendala terkait dengan pengejaran seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang kerap membuka jaringan baru karena tidak adanya kemampuan BNN untuk melakukan pembekuan aset.
"Namun, tidak ada alasan untuk tidak mengejar DPO yang melarikan diri ke luar negeri, tetapi masih memiliki jaringan di dalam negeri. Mari bekerja keras untuk menghabisi jaringan ini," kata Marthinus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menjelaskan tantangan dalam penyitaan aset pelaku tindak kejahatan yang memiliki aset di Indonesia.
Asep berpendapat bahwa sudah semestinya penyidik di Indonesia memiliki wewenang dalam perampasan aset pelaku kejahatan meski pemilik berada di luar negeri dan kasus kejahatannya juga terjadi di luar negeri.
Baca juga: Imipas-BNN kerja sama penegakan hukum hingga rehabilitasi narkotika
Baca juga: BNN-Koopsudnas bangun kolaborasi perkuat strategi perangi narkotika
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan efektivitas hukum terhadap pencucian uang, termasuk yang berasal dari kejahatan narkotika.
PPATK telah menerbitkan Penilaian Risiko Nasional Pencucian Uang (National Risk Assessment on Money Laundering/NRA on ML) 2021 yang mengidentifikasi risiko tinggi TPPU, yang berasal dari berbagai tindak kejahatan, termasuk narkotika.
Rapat koordinasi nasional terkait efektivitas penegakan hukum terhadap TPPU digelar PPATK guna memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas TPPU yang makin kompleks, termasuk kejahatan yang melibatkan aset pelaku di luar negeri.
Rapat juga membahas penerapan kebijakan TPPU tanpa perlu pembuktian tindak pidana asal, strategi perampasan aset, serta optimalisasi koordinasi antarlembaga penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU.
Hadir dalam forum tersebut, antara lain, perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Ia berharap sinergisitas yang terjalin makin erat antara BNN, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan.
Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional dari dampak negatif kejahatan keuangan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025