Pemkab Kotawaringin Timur dukung penertiban perkebunan ilegal

4 days ago 7

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk dengan menyita kebun sawit ilegal.

"Bupati pun jelas mendukung penertiban-penertiban itu. Jadi, ini kan namanya penertiban aturan," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Selasa.

Penegasan ini disampaikan Sanggul mewakili pemerintah daerah menanggapi penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah pusat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tindakan tegas itu ditandai dengan menyita puluhan ribu hektare kebun kelapa sawit yang masuk kawasan hutan tanpa memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pada Jumat (7/3), Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare yang berada di Kotawaringin Timur. Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara oleh tim yang dikomandoi Mayjen TNI Yusman Madayun.

Lahan yang disita berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menanggapi itu, Sanggul menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah mendukung sepenuhnya langkah yang diambil pemerintah pusat.

Dia yakin langkah tegas tersebut pasti sudah melalui kajian mendalam dari berbagai sisi. Pemerintah daerah terus mendukung, apalagi secara kewenangan masalah perkebunan ini ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong penanganan masalah ini dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga dampak yang muncul akibat langkah hukum tersebut.

Sanggul menanyakan siapa yang nantinya ditugaskan memelihara kebun sawit sitaan ini yang jumlahnya tidak sedikit tersebut. Jika tidak ada yang menjaganya dengan baik, dikhawatirkan akan menjadi sasaran pencurian atau tindakan lainnya.

"Pihak yang ditugaskan menjaga juga harus paham mengelola kebun kelapa sawit. Sangat disayangkan nantinya kebun yang produktif tidak dimanfaatkan dengan baik karena bisa malah menjadi rusak," katanya.

"Itu juga harus dipikirkan oleh aparat yang melakukan penyitaan. Ini juga bukan pekerjaan gampang menyita seluas itu. Kalau pemerintah daerah yang disuruh menjaga juga tidak mungkin. Siapa yang menjaga? Jadi bukan pekerjaan gampang karena lokasinya juga tersebar," ujar Sanggul.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Norjani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |