Pemkab Bogor bantu KLH evaluasi KSO PTPN di kawasan Puncak

1 month ago 10

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor membantu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan evaluasi terhadap kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dengan sejumlah pelaku usaha di kawasan Puncak.

Evaluasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menjamin kepastian investasi di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Senin, menyatakan bahwa langkah evaluasi menjadi bagian dari tindak lanjut atas pembongkaran empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak.

"Pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin pembangunan untuk empat lokasi yang dipersoalkan. Fokus kami saat ini mengevaluasi KSO dengan PTPN secara menyeluruh dan sesuai arahan sebelumnya," ujar Ajat.

Ia menegaskan, evaluasi tersebut merupakan upaya bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menyelamatkan lingkungan tanpa mengabaikan iklim investasi.

Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLH, Ajat menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun evaluasi yang berbasis kajian ilmiah dan lintas sektor. Prosesnya, kata dia, sedang berlangsung dan tidak dapat dilakukan secara instan.

Ajat juga meminta pelaku usaha perhotelan tidak khawatir dengan dampak pencabutan izin terhadap keberlanjutan usaha di Puncak. Kawasan ini tetap menjadi prioritas dalam pengembangan wisata yang ramah lingkungan, terlebih wilayah ini menyumbang hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.

“Ekonomi dan lingkungan harus berjalan seimbang. Puncak akan tetap kita jaga sebagai destinasi unggulan,” tegasnya.

Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menegaskan bahwa kebijakan daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi. Jika terdapat revisi dari Perpres atau RTRW Jawa Barat, maka RTRW Kabupaten Bogor akan disesuaikan secara otomatis.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq telah mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia mengatakan, pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Total terdapat 33 unit usaha yang berada di atas lahan KSO PTPN, dan sembilan di antaranya sempat memiliki izin namun kini telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LHK.

Baca juga: Menteri LH cabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak
Baca juga: Pemkab Bogor lanjutkan penataan Puncak, bongkar 130 lapak PKL

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |